Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 06 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 06 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Perkebunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 06/2014 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 06 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 06 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2014Tanggal Penetapan:23 September 2014
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Kelola Perkebunan
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku24 September 2014
Tanggal Penetapan23 September 2014
Tempat PenetapanTenggarong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan dan Prosedur Pemberian Izin Usaha Perkebunan di Kabupaten Kutai.

Peraturan Daerah ini mengatur tata kelola perkebunan di Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan tujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam secara lestari dan mewujudkan sistem usaha perkebunan yang terpadu, berkelanjutan, efisien, produktif, dan berdaya saing. Tata kelola perkebunan diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, keberlanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, dan keadilan. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Perencanaan Pembangunan Perkebunan:** Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam perencanaan perkebunan dengan memperhatikan rencana pembangunan nasional, provinsi, dan daerah, serta tata ruang wilayah kabupaten. 2. **Penggunaan Tanah:** Setiap pelaku usaha perkebunan wajib memiliki izin lokasi dari Bupati. Penggunaan tanah harus memperhatikan hak masyarakat setempat dan hak ulayat masyarakat hukum adat. 3. **Pengelolaan Usaha Perkebunan:** Jenis usaha perkebunan meliputi budidaya tanaman, industri pengolahan hasil, dan usaha lain berbasis perkebunan. Usaha budidaya dengan luas lahan kurang dari 25 hektar wajib didaftarkan untuk mendapatkan STD-B, sementara yang lebih luas harus memiliki IUP-B. Usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas di bawah minimal wajib didaftarkan untuk mendapatkan STD-P. 4. **Keterlibatan Masyarakat:** Perusahaan perkebunan besar wajib mengikutsertakan masyarakat pekebun setempat, dengan membangun kebun untuk masyarakat sekitar minimal 20% dari total luas areal izin usaha perkebunan. 5. **Kemitraan:** Kemitraan usaha perkebunan dilakukan antara perusahaan dengan pekebun, karyawan, dan masyarakat sekitar, dengan perjanjian tertulis minimal selama 4 tahun. 6. **Perizinan Usaha Perkebunan:** Setiap pelaku usaha perkebunan dengan luasan lahan atau kapasitas industri tertentu wajib memiliki izin usaha perkebunan dari Bupati, yang meliputi IUP, IUP-B, IUP-P, IUP-P, dan IPL. 7. **Kewajiban dan Larangan:** Perusahaan perkebunan memiliki kewajiban seperti memiliki kantor perwakilan, menerapkan teknologi tanpa bakar, melakukan kemitraan, dan melaporkan perkembangan usaha. Terdapat larangan seperti melakukan penanaman di luar izin lokasi dan merusak lingkungan.

1. Perizinan usaha perkebunan yang telah terbit berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2000, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini. 2. Permohonan perizinan usaha perkebunan yang telah diajukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2000, tahap selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Perusahaan perkebunan yang melanggar kewajiban dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a diberikan peringatan hingga tiga kali, dan jika tidak diindahkan, IUP akan dihentikan sementara. 2. Perusahaan perkebunan yang melanggar kewajiban dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b hingga q diberikan peringatan hingga tiga kali, dan jika tidak diindahkan, IUP akan dicabut. 3. Perusahaan perkebunan yang mengabaikan larangan dalam Pasal 49 ayat (2) huruf j dan k, izin usahanya dicabut. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 49 dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,-