Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Karo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan kewenangan daerah otonom dalam memungut retribusi perizinan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan kemandirian daerah. Retribusi perizinan tertentu meliputi: retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, retribusi Izin Gangguan, dan retribusi Izin Trayek.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB):** Setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki IMB. Tarif retribusi IMB diukur berdasarkan jenis bangunan (permanen, semi permanen, dll.), fungsi bangunan (hunian, keagamaan, usaha, dll.), lokasi bangunan (dalam atau luar kota), dan luas bangunan.
2. **Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol:** Setiap orang atau badan yang akan menjual minuman beralkohol wajib memiliki izin. Tarif retribusi diukur berdasarkan golongan minuman beralkohol (A, B, C) dan jenis tempat penjualan (hotel, restoran, bar, dll.).
3. **Retribusi Izin Gangguan:** Setiap orang atau badan yang akan melakukan kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan wajib memiliki izin gangguan. Tarif retribusi diukur berdasarkan luas tempat usaha, lokasi, dan indeks gangguan yang ditimbulkan oleh kegiatan usaha.
4. **Retribusi Izin Trayek:** Setiap orang atau badan yang akan melakukan kegiatan angkutan dalam trayek wajib memiliki izin trayek. Tarif retribusi diukur berdasarkan jenis angkutan (MPU, bis), wilayah operasi (pedesaan, perkotaan), dan jumlah kendaraan.