Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 17 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Zakat Dalam Kabupaten Maros

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 17/2005 · Perda Kabupaten Maros No. 17 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Zakat Dalam Kabupaten Maros
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanTurikale

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Zakat bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan zakat yang profesional dan bertanggung jawab. Latar belakangnya adalah zakat sebagai pranata keagamaan yang berpotensi menjadi sumber dana untuk kesejahteraan sosial.

Peraturan ini mengatur pengelolaan zakat yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Zakat terdiri atas zakat mal dan zakat fitrah, dengan objek zakat adalah semua harta kekayaan yang memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, uang, perdagangan, pertanian, pertambangan, peternakan, pendapatan, dan rikaz (harta karun).

Subjek zakat (muzakki) adalah orang atau badan yang memenuhi syarat nisab, kadar, dan haul, serta berdomisili di Kabupaten Maros. Pengelolaan zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk oleh pemerintah di tingkat kabupaten dan kecamatan. BAZ bertugas mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama. Masyarakat juga dapat membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ) dengan memenuhi persyaratan tertentu.

BAZ dan LAZ dapat menerima harta selain zakat seperti infaq, shadaqah, hibah, wasiat, warisan, dan kafarat. Pengumpulan zakat dilakukan dengan cara menerima atau mengambil dari muzakki atas dasar pemberitahuan muzakki. Muzakki melakukan perhitungan sendiri atas hartanya dan kewajiban zakatnya, atau dapat meminta bantuan kepada BAZ/LAZ. Zakat yang telah dibayarkan dapat dikurangi dari laba/pendapatan sisa kena pajak sesuai peraturan perundang-undangan.

Penyaluran zakat ditujukan untuk mustahiq sesuai dengan ketentuan agama, dengan prioritas pada kebutuhan mendesak dan usaha produktif. Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada muzakki, mustahiq, dan amil zakat. Pengawasan dilakukan oleh komisi pengawas dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan BAZ dan LAZ.

(-)

1. Setiap Pengelola Zakat yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak mencatat atau mencatat dengan tidak benar zakat, infaq, shadaqah, hibah, wasiat, warisan dan kafarat yang diterimanya akan dikenakan hukuman kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). 2. Pengelola zakat yang melakukan tindak pidana kejahatan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.