di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magetan 2/2017 · Perda Kabupaten Magetan No. 2 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan kehidupan masyarakat melalui pengelolaan RTH yang terencana, sistematis, dan terpadu, serta melindungi pohon di tepi jalan. Latar belakangnya adalah pertumbuhan Kabupaten Magetan yang pesat yang berdampak pada penurunan kualitas lingkungan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur larangan terhadap tindakan yang merusak RTH dan pohon di tepi jalan, serta mengatur pembiayaan pengelolaan RTH yang bersumber dari APBD dan sumber pendanaan lainnya.