Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kendari 2/2024 · Perda Kota Kendari No. 2 Tahun 2024 · Perda Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2024Tanggal Penetapan:19 September 2024
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
LokasiPemerintah Kota Kendari
Tanggal Berlaku19 September 2024
Tanggal Penetapan19 September 2024
Tempat PenetapanKendari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas.

Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kesetaraan bagi penyandang disabilitas. Latar belakangnya adalah perlunya jaminan hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas dan penciptaan lingkungan inklusif. Peraturan ini mengatur berbagai aspek kehidupan penyandang disabilitas, termasuk perencanaan dan evaluasi program, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan inklusif, kesempatan kerja dan kewirausahaan, pelayanan kesehatan yang memadai, fasilitas olahraga yang aksesibel, akses kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, infrastruktur yang inklusif, pelayanan publik yang mudah diakses, transportasi yang aman dan nyaman, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan yang akurat, serta akses komunikasi dan informasi. Peraturan ini juga memberikan perhatian khusus pada perlindungan perempuan dan anak penyandang disabilitas dari diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.

(-)

1. Penyelenggara layanan kesehatan yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan operasional, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha. 2. Perusahaan yang tidak memenuhi kuota tenaga kerja penyandang disabilitas dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan / atau direkomendasikan ke instansi terkait. 3. Pemberi kerja yang tidak melaksanakan kewajiban memberikan upah yang sama dan menjamin hak-hak ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau direkomendasikan ke instansi terkait.