Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kesetaraan bagi penyandang disabilitas. Latar belakangnya adalah perlunya jaminan hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas dan penciptaan lingkungan inklusif. Peraturan ini mengatur berbagai aspek kehidupan penyandang disabilitas, termasuk perencanaan dan evaluasi program, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan inklusif, kesempatan kerja dan kewirausahaan, pelayanan kesehatan yang memadai, fasilitas olahraga yang aksesibel, akses kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, infrastruktur yang inklusif, pelayanan publik yang mudah diakses, transportasi yang aman dan nyaman, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan yang akurat, serta akses komunikasi dan informasi. Peraturan ini juga memberikan perhatian khusus pada perlindungan perempuan dan anak penyandang disabilitas dari diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.