Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 05 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 05 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palopo 05/2018 · Perda Kota Palopo No. 05 Tahun 2018 · Perda Kota Palopo Nomor 05 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2018Tanggal Penetapan:22 Oktober 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kota Palopo
Tanggal Berlaku22 Oktober 2018
Tanggal Penetapan22 Oktober 2018
Tempat PenetapanPalopo

(-)

Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 05 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 menetapkan perubahan APBD Kota Palopo Tahun Anggaran 2018.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah: Mengalami perubahan menjadi Rp. 1.001.107.733.585, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  • Belanja Daerah: Mengalami perubahan menjadi Rp. 1.020.380.935.465, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  • Pembiayaan Daerah: Terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran. Penerimaan setelah perubahan menjadi Rp. 22.836.223.880, dan Pengeluaran setelah perubahan menjadi Rp. 3.563.022.000.

Perubahan ini mencakup rincian pendapatan daerah berdasarkan jenis (PAD, Dana Perimbangan, Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah), serta rincian belanja daerah berdasarkan jenis belanja (Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung). Pembiayaan daerah juga dirinci berdasarkan penerimaan dan pengeluaran.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran, termasuk ringkasan perubahan anggaran, ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan, rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, dan kegiatan, rekapitulasi penggunaan sumber dana, rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara, serta daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan.

(-)

(-)