Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan NasionalPenempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja IndonesiaNomor 07 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Jabatan Calon Pejabat Fungsional dalam Jabatan Administrasi Pelaksana di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan BP2MI 3/2024 · Peraturan BP2MI No. 3 Tahun 2024 · Peraturan BP2MI Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2024Tanggal Penetapan:9 Juli 2024
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
TemaPencabutan Peraturan Kepala Badan NasionalPenempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja IndonesiaNomor 07 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Jabatan Calon Pejabat Fungsional dalam Jabatan Administrasi Pelaksana di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
LokasiBadan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Tanggal Berlaku15 Juli 2024
Tanggal Penetapan09 Juli 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 07 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Jabatan Calon Pejabat Fungsional dalam Jabatan Administrasi Pelaksana di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini diterbitkan untuk mencabut Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 07 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Jabatan Calon Pejabat Fungsional dalam Jabatan Administrasi Pelaksana di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Latar belakang pencabutan ini adalah karena kelas jabatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Dengan dicabutnya peraturan tersebut, maka peraturan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)