Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bombana 2/2024 · Perda Kabupaten Bombana No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2024Tanggal Penetapan:24 Juni 2024
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bombana
Tanggal Berlaku24 Juni 2024
Tanggal Penetapan24 Juni 2024
Tempat PenetapanRumbia

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Bombana Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah di Kabupaten Bombana (Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2017 Nomor 8). 2. Peraturan Bupati Bombana Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Data Gender dan Anak Kabupaten Bombana (Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 2).

Peraturan Daerah Kabupaten Bombana ini bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan daerah. Latar belakangnya adalah perlunya strategi pengarusutamaan gender yang efektif dan terkoordinasi di seluruh perangkat daerah dan lembaga non-pemerintah daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan substansial mencakup wewenang Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan, mengkoordinasi, memfasilitasi, dan memantau pelaksanaan pengarusutamaan gender. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab menyusun kebijakan dan perencanaan program pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, RKPD, Renstra, dan Renja. Setiap orang berhak memperoleh kesempatan yang sama dan perlakuan yang adil melalui pelaksanaan pengarusutamaan gender di berbagai bidang seperti kewarganegaraan, pendidikan, ketenagakerjaan, ekonomi, kesehatan, dan lain-lain.

Peraturan ini juga mengatur perencanaan dan pelaksanaan pengarusutamaan gender, pembentukan Pokja Pengarusutamaan Gender, peran serta lembaga non-pemerintah daerah dan perguruan tinggi, serta pengelolaan data terpilah gender. Kerjasama dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender dapat dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan organisasi masyarakat.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender yang telah terbentuk, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (4), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (1), Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (4), diancam sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. surat keputusan; dan/atau d. penarikan dan penghentian fasilitas yang telah dan akan diberikan oleh Pemerintah Daerah.