Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Sukahaji

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 3/2007 · Perda Kabupaten Majalengka No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Mei 2007Tanggal Penetapan:4 Mei 2007
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Sukahaji
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku04 Mei 2007
Tanggal Penetapan04 Mei 2007
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) di Kabupaten Majalengka sepanjang yang mengatur terhadap 8 (delapan) PD BPR.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Sukahaji. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pemberdayaan PD BPR dalam mencapai produktivitasnya melalui perubahan reformatif dalam kelembagaan, kepegawaian, dan manajemen, sesuai dengan tuntutan otonomi daerah. Tujuan utama dari restrukturisasi ini adalah menciptakan kinerja PD BPR yang sehat, mampu meningkatkan produktivitas laba, serta berorientasi pada percepatan pembangunan perekonomian daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup merger delapan PD BPR menjadi satu PD BPR Sukahaji sebagai kantor pusat, dengan PD BPR lainnya menjadi kantor cabang. Modal dasar PD BPR ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000.000,00. Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi, tugas, dan wewenang organ PD BPR yang terdiri dari Bupati, Dewan Pengawas, dan Direksi. Bupati memegang kekuasaan tertinggi sebagai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum, melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap PD BPR. Direksi bertugas melaksanakan pengurusan dan pengelolaan PD BPR berdasarkan asas-asas perbankan yang sehat.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kepegawaian PD BPR, termasuk persyaratan pengangkatan, pangkat, golongan ruang, kenaikan pangkat, hak dan penghasilan, kewajiban dan larangan, serta pelanggaran peraturan kepegawaian dan pemberhentian. Selain itu, diatur pula mengenai perencanaan dan pelaporan, pembagian laba, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, kerjasama, dan pembubaran PD BPR.

(-)

(-)