Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2025 tentang Sistem Layanan Dan Rujukan Terpadu Untuk Perlindungan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Tasikmalaya 9/2025 · Perwali Kota Tasikmalaya No. 9 Tahun 2025 · Perwali Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 2025Tanggal Penetapan:5 Mei 2025
Hukum Pemerintahan DaerahKesejahteraan Sosial Masyarakat

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaSistem Layanan Dan Rujukan Terpadu Untuk Perlindungan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku05 Mei 2025
Tanggal Penetapan05 Mei 2025
Tempat PenetapanTasikmalaya

(-)

Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2025 ini dibentuk untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) guna meningkatkan efektivitas perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan di Kota Tasikmalaya. Tujuan utamanya adalah mewujudkan data kemiskinan yang akurat dan dinamis, meningkatkan akses layanan sosial bagi fakir miskin dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), serta mengintegrasikan berbagai program layanan secara sistematis dan terpadu.

Penyelenggaraan SLRT dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan sosial dengan berlandaskan pada asas legal, responsif, transparan, partisipatif, kesetaraan gender, akuntabel, objektif, dan berkelanjutan. Fungsi SLRT mencakup integrasi layanan dan informasi, identifikasi serta penanganan keluhan masyarakat, pencatatan kepesertaan program, dan pemutakhiran data penerima manfaat secara berkala melalui aplikasi SIKS NG.

Struktur kelembagaan SLRT terdiri atas kelembagaan koordinasi yang dilaksanakan oleh Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) dan kelembagaan pelayanan yang meliputi Sekretariat Teknis SLRT Daerah serta Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di tingkat kelurahan. Sekretariat Teknis bertugas menyediakan data terpadu dan memfasilitasi pelayanan, sementara Puskesos berfungsi sebagai layanan satu pintu di kelurahan untuk menangani keluhan dan membantu verifikasi serta validasi data penduduk miskin dan rentan. Pembiayaan penyelenggaraan SLRT bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)