Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan kepala desa di Kabupaten Manggarai. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya, serta untuk mengganti Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pemilihan kepala desa, termasuk:
- Tahapan pemilihan: Persiapan, pencalonan, pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan.
- Persyaratan dan pencalonan: Syarat-syarat yang harus dipenuhi calon kepala desa, proses pendaftaran, penelitian administrasi, dan penetapan calon.
- Pemilih: Syarat-syarat pemilih, pendaftaran pemilih, dan penyusunan daftar pemilih.
- Kampanye: Tata cara kampanye, larangan dalam kampanye, dan sanksi pelanggaran kampanye.
- Pemungutan suara: Tata cara pemungutan suara, penghitungan suara, dan penetapan calon terpilih.
- Kondisi khusus: Pengaturan mengenai pemungutan suara lanjutan, pemungutan suara ulang, pemilihan lanjutan, dan pemilihan susulan jika terjadi bencana.
- Penyelesaian sengketa: Mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah dalam proses pemilihan.
- Pengangkatan dan pelantikan: Proses pengangkatan, pelantikan, dan serah terima jabatan kepala desa terpilih.
- Masa jabatan: Ketentuan mengenai masa jabatan kepala desa.
- Pemilihan antar waktu: Tata cara pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa.
- Larangan bagi kepala desa: Daftar larangan yang tidak boleh dilanggar oleh kepala desa.
- Pemberhentian kepala desa: Kondisi dan prosedur pemberhentian kepala desa.
- Pakaian dinas dan atribut: Ketentuan mengenai pakaian dinas dan atribut kepala desa.
- Pembiayaan: Sumber pembiayaan pemilihan kepala desa.
Peraturan ini juga mengatur pembentukan panitia pemilihan di tingkat kabupaten dan desa, serta tugas dan wewenang masing-masing panitia.