Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai 1/2019 · Perda Kabupaten Manggarai No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 2019Tanggal Penetapan:2 April 2019
Pemerintahan DesaPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemilihan Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Manggarai
Tanggal Berlaku02 April 2019
Tanggal Penetapan02 April 2019
Tempat PenetapanRuteng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2015 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 01), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 01).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan kepala desa di Kabupaten Manggarai. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya, serta untuk mengganti Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pemilihan kepala desa, termasuk:

  1. Tahapan pemilihan: Persiapan, pencalonan, pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan.
  2. Persyaratan dan pencalonan: Syarat-syarat yang harus dipenuhi calon kepala desa, proses pendaftaran, penelitian administrasi, dan penetapan calon.
  3. Pemilih: Syarat-syarat pemilih, pendaftaran pemilih, dan penyusunan daftar pemilih.
  4. Kampanye: Tata cara kampanye, larangan dalam kampanye, dan sanksi pelanggaran kampanye.
  5. Pemungutan suara: Tata cara pemungutan suara, penghitungan suara, dan penetapan calon terpilih.
  6. Kondisi khusus: Pengaturan mengenai pemungutan suara lanjutan, pemungutan suara ulang, pemilihan lanjutan, dan pemilihan susulan jika terjadi bencana.
  7. Penyelesaian sengketa: Mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah dalam proses pemilihan.
  8. Pengangkatan dan pelantikan: Proses pengangkatan, pelantikan, dan serah terima jabatan kepala desa terpilih.
  9. Masa jabatan: Ketentuan mengenai masa jabatan kepala desa.
  10. Pemilihan antar waktu: Tata cara pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa.
  11. Larangan bagi kepala desa: Daftar larangan yang tidak boleh dilanggar oleh kepala desa.
  12. Pemberhentian kepala desa: Kondisi dan prosedur pemberhentian kepala desa.
  13. Pakaian dinas dan atribut: Ketentuan mengenai pakaian dinas dan atribut kepala desa.
  14. Pembiayaan: Sumber pembiayaan pemilihan kepala desa.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan panitia pemilihan di tingkat kabupaten dan desa, serta tugas dan wewenang masing-masing panitia.

1. Masa jabatan kepala desa yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatannya.

1. Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf g dan huruf j dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis oleh Bupati melalui Camat. 2. Calon Kepala Desa yang mengundurkan diri setelah penetapan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dilarang : a. mencalonkan diri pada pemilihan kepala desa berikutnya b. mencalonkan diri menjadi perangkat desa; dan c. mencalonkan diri menjadi anggota BPD.