Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Perubahan meliputi definisi istilah-istilah penting dalam administrasi kependudukan, kewajiban dan kewenangan Pemerintah Daerah serta Instansi Pelaksana dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, serta prosedur terkait pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Diantaranya termasuk perubahan alamat, pindah datang penduduk, pelaporan penduduk non-permanen, kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA), pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan. Peraturan ini juga mengatur mengenai data kependudukan, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), serta kutipan akta pencatatan sipil. Selain itu, diatur pula mengenai pembetulan dan pembatalan akta pencatatan sipil, larangan manipulasi data kependudukan, serta pengelolaan informasi administrasi kependudukan melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Peraturan ini juga mengatur mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural pada Instansi Pelaksana serta pendanaan penyelenggaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan.