Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tuban 5/2016 · Perda Kabupaten Tuban No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2016Tanggal Penetapan:11 Januari 2016
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Tuban
Tanggal Berlaku25 Mei 2016
Tanggal Penetapan11 Januari 2016
Tempat PenetapanTuban

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bertujuan untuk mewujudkan sistem LLAJ yang aman, nyaman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu guna mendorong perekonomian daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menegakkan hukum. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pembinaan dan penyelenggaraan LLAJ hingga pengawasan dan pengendalian.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pembinaan LLAJ, termasuk penetapan kebijakan, pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan pengawasan terhadap perusahaan angkutan umum. Peraturan ini mengatur jaringan LLAJ, termasuk rencana induk jaringan yang memperhatikan rencana tata ruang wilayah nasional dan provinsi. Penggunaan jalan kota ditetapkan berdasarkan fungsi dan kelas jalan, dengan perlengkapan jalan seperti rambu lalu lintas dan marka jalan yang harus dipenuhi. Sistem Kecerdasan Transportasi (Intelligent Transport System) diterapkan untuk membuat transportasi lebih informatif, lancar, aman, nyaman, dan ramah lingkungan.

Peraturan ini juga mengatur pengujian dan pemeriksaan kendaraan bermotor, terminal, pembinaan pemakai jalan, penanggulangan kecelakaan lalu lintas, manajemen dan rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, angkutan (orang dan barang), perparkiran, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, serta sumber daya di bidang LLAJ. Forum LLAJ dibentuk sebagai wahana untuk mensinergikan tugas pokok dan fungsi setiap penyelenggara LLAJ.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban memiliki izin usaha angkutan, izin trayek, dan izin operasi bagi badan hukum yang bergerak di bidang angkutan umum. Peremajaan kendaraan bermotor umum dilakukan untuk kesinambungan dan peningkatan pelayanan. Pengusaha angkutan orang wajib memiliki fasilitas penyimpanan/pool kendaraan bermotor umum. Pengaturan angkutan barang mencakup persyaratan dan tata cara pengangkutan barang umum, bahan berbahaya, barang khusus, peti kemas, dan alat berat.

Peraturan ini juga mengatur fasilitas parkir umum, juru parkir, kewajiban petugas parkir dan pengguna jasa parkir, serta pengawasan, pengendalian, dan penertiban parkir. Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran LLAJ dilakukan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran LLAJ.

(-)

(-)