di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 18 Tahun 2003 tentang Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Kabupaten Sragen Tahun 2004
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 18/2003 · Perda Kabupaten Sragen No. 18 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 18 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Kabupaten Sragen tahun 2004 sebagai landasan dan pedoman operasional bagi Badan, Dinas, Kantor, dan Satuan Kerja Pemerintah Kabupaten Sragen dalam merencanakan pembangunan tahunan. REPETADA tahun 2004 merupakan penjabaran dari Pola Dasar Pembangunan Kabupaten Sragen Tahun 2001 – 2005 dan Rencana Strategis Kabupaten Sragen Tahun 2001 – 2005.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memantapkan dan meningkatkan mutu perencanaan pembangunan daerah selama tahun 2004, serta memberikan arah dan pedoman pelaksanaan pembangunan daerah sesuai tujuan dan prioritas pembangunan.
Ketentuan Substansial:
Sistematika REPETADA Kabupaten Sragen tahun 2004 meliputi:
Pelaksanaan REPETADA Kabupaten Sragen tahun 2004 dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen, serta diusulkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.