Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 18 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 18 Tahun 2003 tentang Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Kabupaten Sragen Tahun 2004

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 18/2003 · Perda Kabupaten Sragen No. 18 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 18 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2003Tanggal Penetapan:14 November 2003
Perencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Kabupaten Sragen Tahun 2004
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku14 November 2003
Tanggal Penetapan14 November 2003
Tempat PenetapanSragen

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Kabupaten Sragen tahun 2004 sebagai landasan dan pedoman operasional bagi Badan, Dinas, Kantor, dan Satuan Kerja Pemerintah Kabupaten Sragen dalam merencanakan pembangunan tahunan. REPETADA tahun 2004 merupakan penjabaran dari Pola Dasar Pembangunan Kabupaten Sragen Tahun 2001 – 2005 dan Rencana Strategis Kabupaten Sragen Tahun 2001 – 2005.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memantapkan dan meningkatkan mutu perencanaan pembangunan daerah selama tahun 2004, serta memberikan arah dan pedoman pelaksanaan pembangunan daerah sesuai tujuan dan prioritas pembangunan.

Ketentuan Substansial:

Sistematika REPETADA Kabupaten Sragen tahun 2004 meliputi:

  1. Pendahuluan
  2. Visi, Misi, Sasaran dan Strategi Kebijakan Kabupaten Sragen
  3. Bidang Strategis
  4. Pembangunan Ekonomi
  5. Pembangunan Kesejahteraan Rakyat dan Ketahanan Budaya
  6. Pembangunan Politik
  7. Pembangunan Hukum, Keamanan dan Ketertiban
  8. Pemberdayaan Masyarakat dan Daerah
  9. Pembangunan Lingkungan Hidup dan Penataan Ruang
  10. Penutup

Pelaksanaan REPETADA Kabupaten Sragen tahun 2004 dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen, serta diusulkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)