Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Nunukan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pengelolaan keuangan daerah melalui perencanaan dan penganggaran yang lebih baik, serta mewujudkan pengelolaan yang tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah untuk menciptakan keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Bupati memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan keuangan daerah, yang dapat dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah, kepala SKPKD, dan kepala SKPD.
2. **APBD:** APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah yang disusun berdasarkan KUA-PPAS dan RKPD. APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
3. **Pendapatan Daerah:** Terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan di luar yang diatur dalam undang-undang.
4. **Belanja Daerah:** Diprioritaskan untuk mendanai pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dengan prioritas pada Urusan Pemerintahan Wajib terkait Pelayanan Dasar.
5. **Pembiayaan Daerah:** Terdiri dari penerimaan pembiayaan (SiLPA, pencairan Dana Cadangan, dll.) dan pengeluaran pembiayaan (pembayaran cicilan pokok Utang, penyertaan modal Daerah, dll.).
6. **Penyusunan dan Penetapan APBD:** Proses penyusunan APBD melibatkan penyusunan KUA-PPAS, RKA SKPD, dan pembahasan bersama antara Bupati dan DPRD.
7. **Pelaksanaan dan Penatausahaan:** Semua Penerimaan dan Pengeluaran Daerah dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah. PA/KPA, Bendahara Penerimaan/Pengeluaran, dan pihak yang menguasai uang/kekayaan Daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan.
8. **Akuntansi dan Pelaporan Keuangan:** Akuntansi Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, SAPD, dan BAS. Pelaporan keuangan dilakukan oleh SKPD dan dikonsolidasikan oleh PPKD.
9. **Pengelolaan Aset dan Utang:** Pengelolaan Piutang Daerah, Investasi Daerah, BMD, Utang Daerah, dan Pinjaman Daerah diatur sesuai ketentuan perundang-undangan.
10. **Badan Layanan Umum Daerah (BLUD):** Pemerintah Daerah dapat membentuk BLUD untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dengan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan.