Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 15/2017 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 15 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2017Tanggal Penetapan:18 Agustus 2017
Jaminan Fidusia & Pembiayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan dan Perlindungan Koperasi
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku18 Agustus 2017
Tanggal Penetapan18 Agustus 2017
Tempat PenetapanKotabaru

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberdayaan dan perlindungan koperasi di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah koperasi sebagai bentuk ideal perekonomian rakyat kecil yang memerlukan dukungan pemerintah daerah.

Tujuan:

  • Menciptakan koperasi yang mandiri dan berdaya saing.
  • Mensejahterakan anggota koperasi.
  • Meningkatkan perekonomian masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  • Pemberdayaan Koperasi: Pemerintah daerah memberdayakan koperasi melalui pendidikan, perbaikan lingkungan usaha, fasilitasi pembiayaan, bantuan modal, pendampingan, dan fasilitasi kemitraan.
  • Perlindungan Koperasi: Pemerintah daerah memberikan perlindungan untuk menghindari penguasaan pasar dan persaingan usaha tidak sehat. Usaha besar dilarang menguasai usaha koperasi mitra.
  • Pengawasan: Pemerintah daerah berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi.
  • Peran Serta Masyarakat: Masyarakat berperan serta dalam pemberdayaan koperasi.

(-)

1. Apabila koperasi menyampaikan dokumen yang mengandung unsur penipuan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian pemberdayaan dan pencabutan izin. 2. Pelanggaran atas ketentuan Pasal 28 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau denda administratif.