Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Surat Ijin Tempat Usaha, Surat Ijin Usaha Perdagangan, Ijin Usaha Industri, Tanda Daftar Gudang Dan Tanda Daftar Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabanan 5/2013 · Perda Kabupaten Tabanan No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tabanan Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Februari 2013
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSurat Ijin Tempat Usaha, Surat Ijin Usaha Perdagangan, Ijin Usaha Industri, Tanda Daftar Gudang Dan Tanda Daftar Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Tabanan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Februari 2013
Tempat PenetapanTabanan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 4 Tahun 2002 tentang Retribusi Ijin usaha Perdagangan, Ijin Usaha Industri, Tanda Daftar Gudang Tanda Daftar Perusahaan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 23 Tahun 2002 tentang Retribusi Ijin Tempat Usaha.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Ijin Usaha Industri (IUI), Tanda Daftar Gudang (TDG), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) di Kabupaten Tabanan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaku usaha perdagangan, industri, dan pergudangan yang semakin meningkat di Kabupaten Tabanan, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pelaku usaha.

Ketentuan Substansial:

  • SITU: Setiap perusahaan yang melakukan usaha di suatu tempat wajib memiliki SITU, kecuali perusahaan milik negara/daerah dan perusahaan mikro (namun perusahaan mikro dapat diberikan SITU jika dikehendaki). SITU berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha dan wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 tahun.
  • SIUP: Setiap perusahaan perdagangan wajib memiliki SIUP (Kecil, Menengah, Besar) berdasarkan kekayaan bersih perusahaan. SIUP dikecualikan untuk perusahaan di luar sektor perdagangan, kantor cabang/perwakilan, dan perusahaan perdagangan mikro (namun perusahaan perdagangan mikro dapat diberikan SIUP Mikro jika dikehendaki). SIUP berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha dan wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 tahun.
  • IUI/TDI: Setiap pendirian perusahaan industri wajib memiliki IUI, kecuali industri kecil yang wajib memiliki TDI. IUI/TDI diberikan sepanjang jenis industri dinyatakan terbuka atau terbuka dengan persyaratan untuk penanaman modal. Perusahaan industri yang melakukan perluasan melebihi 30% dari kapasitas produksi yang telah diizinkan wajib memiliki Izin Perluasan. IUI dan TDI berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usahanya dan wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 tahun.
  • TDG: Setiap perusahaan atau perorangan yang memiliki gudang wajib memiliki TDG. TDG memiliki masa laku 5 tahun dan wajib diperpanjang. Pemilik gudang wajib menyelenggarakan administrasi barang masuk dan keluar, melaporkan penyimpanan barang kepada dinas terkait setiap bulan, dan memberikan keterangan yang diminta oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
  • TDP: Setiap perusahaan berbentuk PT, Koperasi, CV, Firma, Perorangan, dan BUL wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan dalam jangka waktu 3 bulan sejak mulai menjalankan kegiatan usahanya. TDP berlaku untuk jangka waktu 5 tahun dan wajib diperbaharui.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 2, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 12, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20 dan Pasal 22 dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pembatalan/pencabutan izin dan/atau penutupan usaha. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 2, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 12, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, Pasal 22 dan Pasal 24 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,-