Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pajak Sarang Burung Walet

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 8/2020 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2020Tanggal Penetapan:7 Desember 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Sarang Burung Walet
LokasiPemerintah Kabupaten Pangandaran
Tanggal Berlaku07 Desember 2020
Tanggal Penetapan07 Desember 2020
Tempat PenetapanParigi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Sarang Burung Walet di Kabupaten Pangandaran. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari potensi sarang burung walet guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Objek Pajak: Pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet, baik di dalam maupun di luar habitat alami.
  • Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
  • Dasar Pengenaan Pajak: Nilai jual sarang burung walet, dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum dengan volume sarang burung walet.
  • Tarif Pajak:
    • Sarang dari habitat alami: Burung walet 10%, burung sriti 5%.
    • Sarang dari luar habitat alami: Burung walet 5%, burung sriti 3%.
  • Wilayah Pemungutan: Tempat pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
  • Masa Pajak: 1 bulan kalender.
  • Kewajiban Wajib Pajak: Membayar pajak yang terutang, mengisi dan menyampaikan SPTPD paling lambat 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pembayaran, penagihan, pengajuan keberatan dan banding, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD, mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah Pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD, mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.