Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 19 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Wilayah Kabupaten Bengkayang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 19/2011 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 19 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2011Tanggal Penetapan:16 November 2011
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Wilayah Kabupaten Bengkayang
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku24 November 2011
Tanggal Penetapan16 November 2011
Tempat PenetapanBengkayang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah Kabupaten Bengkayang.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk untuk menciptakan kelancaran dan keamanan pelayanan kepada masyarakat pemakai jalan, mengingat pesatnya pertumbuhan dan perkembangan pembangunan lalu lintas. Tujuannya adalah untuk mewujudkan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mencakup beberapa aspek penting, antara lain:

  1. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas: Meliputi perencanaan, pengaturan, perekayasaan, pemberdayaan, dan pengawasan lalu lintas.
  2. Analisis Dampak Lalu Lintas: Pengendalian bangkitan dan tarikan lalu lintas terhadap kemungkinan gangguan akibat perkembangan mobilitas dan aktivitas pada tata guna lahan. Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang berpotensi menimbulkan gangguan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas.
  3. Perlengkapan Jalan: Pengaturan mengenai fungsi dan jenis perlengkapan jalan seperti rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, dan alat penerangan jalan.
  4. Penggunaan Jalan: Pengaturan mengenai pemanfaatan jalan untuk kepentingan lalu lintas kendaraan dan orang, pengamanan penggunaan jalan, penggunaan jalan oleh kendaraan barang, serta pengawasan dan pengendalian angkutan barang.
  5. Pemindahan Kendaraan: Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan pemindahan kendaraan bermotor untuk keamanan, kelancaran, ketertiban, dan keselamatan lalu lintas.
  6. Pembinaan Pemakai Jalan: Meliputi pendidikan dan pelatihan pengemudi, fasilitas pejalan kaki, serta penyuluhan dan bimbingan keselamatan.
  7. Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Pembentukan forum sebagai wadah koordinasi antar instansi pembina lalu lintas dan angkutan jalan.
  8. Pool dan Agen: Pengusaha angkutan wajib menyediakan fasilitas penyimpanan atau pool kendaraan bermotor, serta agen sebagai tempat perusahaan dan atau penjualan jasa angkutan umum.

(-)

1. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, marka jalan dan alat pemberi isyarat lalu lintas diancam dengan pidana kurungan atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.