Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 26 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 26 Tahun 2010 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 26/2010 · Permenhan No. 26 Tahun 2010 · Permenhan Nomor 26 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2010Tanggal Penetapan:31 Desember 2010
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPola Karier Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku31 Desember 2010
Tanggal Penetapan31 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018);

Peraturan Menteri Pertahanan ini mengatur pola karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pertahanan, dengan tujuan untuk meningkatkan objektivitas, transparansi, dan motivasi kerja. Pola karier ini mencakup jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, dan jabatan fungsional umum. Ketentuan mengenai jabatan struktural meliputi persyaratan jabatan berdasarkan eselon, pangkat, pendidikan, pengalaman, dan kompetensi. Proses pengangkatan dalam jabatan struktural melibatkan usulan dari pimpinan satuan kerja, penilaian oleh Baperjakat, dan penetapan oleh pejabat yang berwenang. Jabatan fungsional tertentu diatur berdasarkan tingkat keahlian dan keterampilan, dengan persyaratan pendidikan dan pelatihan yang sesuai. Kenaikan jabatan fungsional didasarkan pada angka kredit dan persyaratan lain yang berlaku. Jabatan fungsional umum diperuntukkan bagi PNS yang tidak menduduki jabatan struktural maupun fungsional tertentu, dengan kenaikan pangkat reguler berdasarkan ijazah. Peraturan ini juga mengatur pedoman penilaian calon yang diusulkan untuk diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional, pola mutasi dan rotasi jabatan, serta perpindahan jabatan atau wilayah kerja.

(-)

(-)