Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 5 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Boalemo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boalemo 5/2005 · Perda Kabupaten Boalemo No. 5 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Boalemo Nomor 5 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Februari 2005
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Boalemo
LokasiPemerintah Kabupaten Boalemo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Februari 2005
Tempat PenetapanTilamuta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boalemo.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boalemo. Perubahan tersebut meliputi penggantian istilah 'Subdin' menjadi 'Bidang' pada beberapa pasal, penghapusan dan penggantian beberapa frasa terkait bidang pendidikan, serta penghapusan beberapa pasal yang dianggap tidak relevan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Tujuannya adalah untuk menata kembali organisasi perangkat daerah Kabupaten Boalemo agar sesuai dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial:

  • Perubahan nomenklatur pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boalemo.
  • Penyesuaian struktur organisasi dinas, termasuk perubahan pada bagian tata usaha dan bidang-bidang di bawahnya.
  • Penghapusan beberapa pasal yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan organisasi perangkat daerah.

(-)

(-)