Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 9/2012 · Perda Kota Palembang No. 9 Tahun 2012 · Perda Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2012Tanggal Penetapan:24 September 2012
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Bantuan Hukum
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku24 September 2012
Tanggal Penetapan24 September 2012
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Kota Palembang. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara, khususnya warga Kota Palembang, sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di muka hukum, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Tujuannya adalah untuk menjamin akses keadilan bagi penerima bantuan hukum, mewujudkan hak konstitusional warga negara, menjamin penyelenggaraan bantuan hukum secara merata, dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pemerintah Kota Palembang melalui Bagian Hukum, Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Daerah Kota Palembang bertugas menyusun dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan Bantuan Hukum, menyusun rencana anggaran Bantuan Hukum, dan mengelola anggaran Bantuan Hukum secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
  2. Ruang lingkup bantuan hukum meliputi perkara hukum keperdataan, hukum pidana, dan hukum tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi.
  3. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang tidak mampu yang tidak dapat memenuhi hak dasarnya secara layak dan mandiri, meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.
  4. Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan rekruitmen advokat, memberikan pelayanan bantuan hukum, menyelenggarakan penyuluhan hukum, menerima biaya dari Pemerintah Kota, mengeluarkan pendapat dalam sidang pengadilan, mendapatkan informasi dan data, serta mendapatkan jaminan perlindungan hukum. Pemberi bantuan hukum berkewajiban melaporkan penyelenggaraan bantuan hukum, menjaga kerahasiaan informasi, memberikan bantuan hukum sampai perkara selesai, dan melaporkan penggunaan anggaran.

1. Pemberian Bantuan Hukum yang sedang diproses sebelum Peraturan Daerah ini, tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan. 2. Dalam hal pemberian Bantuan Hukum belum selesai pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian Bantuan Hukum selanjutnya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan atau Kode etik Advokad.