di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 9/2012 · Perda Kota Palembang No. 9 Tahun 2012 · Perda Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Kota Palembang. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara, khususnya warga Kota Palembang, sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di muka hukum, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Tujuannya adalah untuk menjamin akses keadilan bagi penerima bantuan hukum, mewujudkan hak konstitusional warga negara, menjamin penyelenggaraan bantuan hukum secara merata, dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Ketentuan substansial mencakup: