Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kuantan Singingi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuantan Singingi 1/2004 · Perda Kabupaten Kuantan Singingi No. 1 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2004Tanggal Penetapan:25 Februari 2004
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kuantan Singingi
LokasiPemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Tanggal Berlaku25 Februari 2004
Tanggal Penetapan25 Februari 2004
Tempat PenetapanTeluk Kuantan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 01 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kuantan Singingi ditetapkan dengan tujuan untuk mengarahkan pembangunan agar pemanfaatan ruang wilayah dilakukan secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta pertahanan dan keamanan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek tata ruang wilayah, termasuk:

  • Penetapan kawasan lindung dan kawasan budidaya.
  • Pengelolaan kawasan perdesaan, perkotaan, dan kawasan tertentu.
  • Sistem kegiatan pembangunan dan sistem permukiman perdesaan dan perkotaan.
  • Sistem prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, pengairan, dan pengelolaan lingkungan.
  • Penatagunaan tanah, air, udara, dan sumber daya alam lainnya.

Peraturan ini juga menetapkan strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah, termasuk pengelolaan kawasan lindung dan budidaya, pengembangan kota dan perdesaan, serta peningkatan sistem prasarana dan sarana.

1. Semua rencana tata ruang kawasan, rencana rinci tata ruang kawasan di Daerah dan sektor yang berkaitan dengan penataan ruang di Daerah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kuantan Singingi sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi berupa: 1. Sanksi Pidana. 2. Sanksi Perdata. 3. Sanksi Administrasi.