Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Barat Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2021-2026

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Barat 4/2021 · Perda Kabupaten Kutai Barat No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2021Tanggal Penetapan:25 Oktober 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2021-2026
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Barat
Tanggal Berlaku25 Oktober 2021
Tanggal Penetapan25 Oktober 2021
Tempat PenetapanSendawar

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Barat untuk periode 2021-2026. RPJMD ini dimaksudkan untuk menjabarkan visi, misi, dan program Kepala Daerah, yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah, dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah (PD) dan lintas PD. RPJMD disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan rencana pembangunan jangka menengah nasional.

RPJMD bertujuan sebagai pedoman penyusunan Renstra PD yang memuat tujuan, sasaran, program dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap PD, dan sebagai pedoman penyusunan RKPD yang memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas Pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

RPJMD Tahun 2021-2026 berpedoman pada rencana pembangunan jangka menengah nasional Tahun 2020-2024, rencana pembangunan jangka menengah daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023, RPJPD Tahun 2005-2025, rencana tata ruang wilayah Daerah Tahun 2011-2031, rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota sekitar, dan kajian lingkungan hidup strategis.

Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD Tahun 2021-2026 yang dilaksanakan oleh Kepala BP3D. Pengendalian meliputi kebijakan perencanaan dan pelaksanaan RPJMD. Evaluasi meliputi kebijakan perencanaan, pelaksanaan, dan hasil RPJMD. Perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian, terjadi perubahan mendasar, atau bertentangan dengan kebijakan nasional dan/atau Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam hal pelaksanaan RPJMD Tahun 2021-2026 target sasaran kinerja yang ditetapkan telah tercapai, maka dirumuskan kembali besaran target sasaran kinerja baru. Dalam hal pelaksanaan RPJMD Tahun 2021-2026 target sasaran kinerja yang ditetapkan sulit tercapai, maka dirumuskan penyesuaian kembali besaran target sasaran kinerja baru.

1. Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan, Bupati wajib menyiapkan rancangan RPJMD periode berikutnya dan menyusun RKPD tahun pertama RPJMD periode berikutnya dengan berpedoman pada RPJPD Tahun 2005-2025 dan RPJMD Tahun 2021-2026. 2. Penyusunan RKPD merupakan dokumen perencanaan untuk tahun pertama periode pemerintahan tahun berikutnya dengan berpedoman pada RPJPD Tahun 2005-2025 dan RPJMD Tahun 2021-2026 sebelum RPJMD periode berikutnya tersusun. 3. RKPD menjadi pedoman dalam penyusunan APBD tahun pertama periode pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati terpilih berikutnya. 4. RPJMD dijadikan dasar laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati tahun 2021 sampai dengan tahun 2026.

(-)