Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dairi No. 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dairi Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Nciho Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dairi 10/2008 · Perda Kabupaten Dairi No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Dairi Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2008Tanggal Penetapan:24 Oktober 2008
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Nciho Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi
LokasiPemerintah Kabupaten Dairi
Tanggal Berlaku24 Oktober 2008
Tanggal Penetapan24 Oktober 2008
Tempat PenetapanSidikalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Tingkat II Dairi Nomor 5 Tahun 1982 tentang Pembentukan PDAM Tirta Nciho Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Nciho Kabupaten Dairi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan penyediaan dan pelayanan air minum kepada masyarakat serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan penambahan modal ini adalah untuk mengembangkan dan meningkatkan penyediaan dan pelayanan air minum kepada masyarakat serta meningkatkan penerimaan PAD.

Penyertaan modal daerah pada PDAM Tirta Nciho dapat berupa dana yang bersumber dari APBD, investasi, tanah dan/atau bangunan, serta selain tanah dan/atau bangunan. Nilai penyertaan modal daerah sejak berdirinya PDAM Tirta Nciho hingga 31 Desember 2007 terdiri dari tanah, bangunan, dan uang tunai. Penambahan penyertaan modal daerah kepada PDAM Tirta Nciho sebesar Rp. 25.000.000.000,- untuk jangka waktu 5 tahun anggaran sejak ditetapkan Peraturan Daerah ini.

Penerimaan daerah yang bersumber dari PDAM Tirta Nciho berupa bagi hasil dari laba bersih, dengan besaran paling sedikit 20% dan paling banyak 50%. Pengelolaan penyertaan modal daerah dilakukan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah. Pengawasan atas pelaksanaan dan pengelolaan penyertaan modal daerah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)