Peraturan Daerah Kota Palangka Raya ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar keuangan badan milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) mencakup pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, pembiayaan (penerimaan dan pengeluaran), dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA). Neraca menyajikan informasi mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas. Laporan Arus Kas menyajikan informasi mengenai saldo kas awal, arus kas bersih dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, transitoris, dan saldo kas akhir. Laporan Operasional (LO) mencakup pendapatan dan beban, serta surplus/defisit. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) menyajikan informasi mengenai saldo anggaran lebih awal, SILPA/SIKPA, koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya, dan saldo anggaran lebih akhir. Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi mengenai ekuitas awal, surplus/defisit-LO, dan ekuitas akhir. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini mencakup berbagai laporan dan rekapitulasi terkait realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, perubahan ekuitas, neraca, arus kas, catatan atas laporan keuangan, piutang daerah, dana bergulir, penyertaan modal, aset tetap, konstruksi dalam pekerjaan, aset lainnya, dana cadangan daerah, kewajiban jangka pendek dan panjang, kegiatan yang belum diselesaikan, dan ikhtisar laporan keuangan BUMD.