Keputusan ini menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program dan Kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2026. Petunjuk teknis ini bertujuan untuk memberikan pedoman, pemahaman, dan mekanisme pengelolaan perencanaan dan penggunaan anggaran bagi satuan kerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Kebijakan ini menguraikan dua program utama: Program Dukungan Manajemen (076.WA) yang mencakup pengelolaan keuangan, perencanaan, SDM, pelayanan operasional, pemeriksaan internal, pengelolaan data, pengembangan SDM, pengadaan barang/jasa, penguatan sistem informasi, dan pendataan DPT berkelanjutan; serta Program Penyelenggaraan Pemilihan Umum (076.CQ) yang meliputi pengelolaan logistik, penguatan kualitas peraturan, hubungan masyarakat, pendidikan pemilih, dan teknis penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan. Keputusan ini juga merinci sasaran, indikator kinerja, kebijakan pelaksanaan anggaran, kewenangan revisi anggaran, penanggung jawab, jenis belanja, penjelasan Standar Biaya Masukan (SBM) dan Standar Biaya Keluaran (SBK), serta ketentuan lain yang relevan untuk memastikan pengelolaan anggaran yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan.