di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen Dan Tunjangan Kehormatan Profesor
Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 20/2017 · Permen Ristekdikti No. 20 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan tunjangan profesi kepada dosen dan tunjangan kehormatan kepada profesor sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka. Kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kinerja dosen melalui evaluasi penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, khususnya di bidang penelitian. Tunjangan profesi diberikan kepada dosen dengan jabatan akademik Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor yang memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki Sertifikat Pendidik dan melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja tertentu. Tunjangan kehormatan diberikan kepada profesor yang memenuhi persyaratan tambahan, termasuk menghasilkan karya ilmiah yang diakui secara nasional atau internasional. Kebijakan ini juga mengatur penghentian sementara atau permanen tunjangan jika persyaratan tidak terpenuhi atau jika terjadi pelanggaran seperti pemalsuan data atau plagiat.