Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 17 Tahun 2026

Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 17 Tahun 2026 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah dan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah

Juga dikenal sebagai: SE Mendukbangga/BKKBN 17/2026 · SE Mendukbangga/BKKBN No. 17 Tahun 2026 · SE Mendukbangga/BKKBN Nomor 17 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juni 2026Tanggal Penetapan:11 Juni 2026
PendidikanKetenagakerjaanPerlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipeSurat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Tanggal Berlaku11 Juni 2026
Tanggal Penetapan11 Juni 2026

(-)

Surat Edaran ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan keluarga dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045 dengan mengatasi fenomena fatherless. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pelibatan aktif ayah atau wali ayah dalam pendidikan anak melalui Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah (GEMAR) dan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS).

Secara substansial, kebijakan ini menginstruksikan pimpinan lembaga negara, kementerian, TNI, Polri, serta pemerintah daerah untuk memberikan dukungan kebijakan dan himbauan kepada seluruh pegawai di lingkungan masing-masing. Dukungan tersebut mencakup pemberian fleksibilitas waktu atau dispensasi jam kerja bagi ayah atau wali ayah yang memiliki anak usia sekolah agar dapat berpartisipasi dalam kegiatan GEMAR dan GAMAS. Selain itu, pemerintah daerah didorong untuk menetapkan kebijakan di wilayahnya serta menginstruksikan satuan pendidikan agar menginformasikan pelaksanaan gerakan tersebut kepada para orang tua.

(-)

(-)