Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 1986

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan atas Barang Impor

Juga dikenal sebagai: PP 47/1986 · PP No. 47 Tahun 1986 · PP Nomor 47 Tahun 1986

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 1986Tanggal Penetapan:25 Oktober 1986
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaBea Masuk Tambahan atas Barang Impor
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Oktober 1986
Tanggal Penetapan25 Oktober 1986
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendukung pembinaan dan pengembangan industri dalam negeri dengan menciptakan iklim persaingan yang sehat di pasar domestik. Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai pemungutan Bea Masuk Tambahan atas barang impor. Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menentukan besarnya Bea Masuk Tambahan dan jenis barang yang dikenakan. Bea Masuk Tambahan dihitung berdasarkan nilai impor yang sama dengan Bea Masuk. Barang impor yang mendapatkan pembebasan atau pengembalian Bea Masuk juga mendapatkan pembebasan atau pengembalian Bea Masuk Tambahan. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)