Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2020-2035

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pulang Pisau 7/2021 · Perda Kabupaten Pulang Pisau No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2021Tanggal Penetapan:6 Desember 2021
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2020-2035
LokasiPemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Tanggal Berlaku06 Desember 2021
Tanggal Penetapan06 Desember 2021
Tempat PenetapanPulang Pisau

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2020-2035 (RIPPARKAB). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

RIPPARKAB bertujuan untuk memberikan arahan tentang kegiatan pembangunan kepariwisataan di daerah, meningkatkan kualitas daya tarik dan pelayanan, mengembangkan ekonomi kerakyatan, ekonomi kreatif, sosial budaya, pendapatan asli daerah, dan rasa cinta tanah air.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pembangunan destinasi pariwisata yang meliputi pengembangan struktur kepariwisataan, penataan daya tarik wisata alam, budaya, dan buatan, peningkatan prasarana transportasi, konektivitas, aksesibilitas, fasilitas umum dan pariwisata, serta pengembangan potensi masyarakat.
  2. Pembangunan industri pariwisata yang meliputi peningkatan daya saing daya tarik dan fasilitas pariwisata, pengembangan kemitraan usaha, dan penciptaan kredibilitas bisnis.
  3. Pembangunan pemasaran pariwisata yang meliputi pengembangan pasar wisatawan, pemantapan citra kepariwisataan daerah, pengembangan kemitraan pemasaran, dan penguatan promosi.
  4. Pembangunan kelembagaan kepariwisataan yang meliputi penguatan organisasi dan regulasi, peningkatan kapasitas SDM, dan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan.

RIPPARKAB dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap:

  1. Tahap I: Tahun 2020-2025
  2. Tahap II: Tahun 2026-2030
  3. Tahap III: Tahun 2031-2035

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua produk hukum daerah yang telah ada dan mengatur bidang kepariwisataan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)