di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 19 Tahun 2013 tentang KERJASAMA ANTAR DESA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toli-Toli 19/2013 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 19 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 19 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerjasama antar desa di Kabupaten Tolitoli. Latar belakangnya adalah untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi desa. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencegah ketimpangan antar masyarakat, dengan berorientasi pada kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.
Kerjasama antar desa dapat dilakukan antara desa-desa dalam satu kecamatan, desa-desa di kecamatan yang berbeda, atau desa dengan pihak ketiga. Bidang kerjasamanya meliputi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, termasuk peningkatan perekonomian masyarakat desa, pelayanan pendidikan, kesehatan, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban, pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, serta batas desa. Rencana kerjasama dibahas dalam musyawarah desa dan disepakati melalui keputusan bersama atau perjanjian bersama.
Untuk pelaksanaan kerjasama, dapat dibentuk Badan Kerjasama yang terdiri dari unsur pemerintahan desa, anggota BPD, lembaga kemasyarakatan desa, dan tokoh masyarakat. Badan ini bertugas menyusun rencana kegiatan dan pelaksanaannya. Perubahan, penundaan, atau pembatalan kerjasama dilakukan oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD. Biaya pelaksanaan kerjasama yang membebani desa harus mendapat persetujuan BPD dan dipertanggungjawabkan oleh masing-masing kepala desa, serta wajib dituangkan dalam APB Desa. Pembagian hasil kerjasama ditentukan oleh para pihak dengan prinsip saling menguntungkan setelah dikurangi biaya operasional.
Penyelesaian perselisihan antara desa atau desa dengan pihak ketiga dilaksanakan secara musyawarah mufakat dengan mengikutsertakan BPD. Camat memfasilitasi penyelesaian perselisihan dalam satu kecamatan, sedangkan Bupati memfasilitasi perselisihan antar kecamatan. BPD berperan memberikan pendapat dan pengawasan terhadap pelaksanaan kerjasama antar desa.