Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 16 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 16 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Merangin 16/2008 · Perda Kabupaten Merangin No. 16 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Merangin Nomor 16 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2008Tanggal Penetapan:16 Mei 2008
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
LokasiPemerintah Kabupaten Merangin
Tanggal Berlaku19 Mei 2008
Tanggal Penetapan16 Mei 2008
Tempat PenetapanBangko

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 26 Tahun 2001 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk. 2. Peraturan Bupati Merangin Nomor 01 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Pendaftran Penduduk di Kabupaten Merangin.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kabupaten Merangin. Latar belakangnya adalah untuk menata administrasi kependudukan secara terpadu dan menggantikan Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2001 yang sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada desa, pengelolaan data kependudukan, dan pengawasan. Instansi pelaksana memiliki kewajiban mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran dan pencatatan sipil, menjamin kerahasiaan data, dan melakukan verifikasi data.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, termasuk hak mendapatkan pelayanan, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas dokumen, informasi data, dan ganti rugi atas kesalahan. Penduduk wajib mendaftarkan peristiwa kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, dan mutasi penduduk.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pendaftaran penduduk (pencatatan biodata, KK, KTP, perubahan alamat, perpindahan penduduk dalam dan luar wilayah Indonesia, WNI tinggal sementara, pendataan penduduk rentan adminduk) dan pencatatan sipil (kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, kematian, perubahan nama, peristiwa penting lainnya, pembatalan akta, perubahan kewarganegaraan).

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Bupati mengenai penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil agar disesuaikan 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, ketentuan yang mengatur mengenai jenis bahan dasar blangko KTP yang bertentangan dengan peraturan ini disesuaikan.

1. Setiap orang yang memberikan data dan atau keterangan palsu dan atau menyampaikan surat-surat dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil ditindak sesuai dengan Peraturan Perundang-undang yang berlaku 2. Pelanggaran terhadap ketentuan KTP diancam pidana paling lama 1 (satu) bulan dan atau denda paling banyak Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). 3. Pelanggaran terhadap ketentuan Akta Kelahiran, apabila terlambat mengurus dan membuat Akta Kelahiran anak, orang tua/wali paling lama 3 (tiga) Bulan dari Kelahiran, maka dikenakan denda sebanyak Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).