Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2016 tentang Program Percepatan Peningkatan Kualifikasi Pendidikan Tenaga Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Permenkes 41/2016 · Permenkes No. 41 Tahun 2016 · Permenkes Nomor 41 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 2016Tanggal Penetapan:22 Agustus 2016
Pelayanan KesehatanSistem Pendidikan NasionalHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaProgram Percepatan Peningkatan Kualifikasi Pendidikan Tenaga Kesehatan
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku15 September 2016
Tanggal Penetapan22 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2016 bertujuan untuk mempercepat peningkatan kualifikasi pendidikan tenaga kesehatan yang memiliki pendidikan di bawah Diploma III. Hal ini dilakukan untuk memenuhi amanah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Program ini mencakup berbagai jenis tenaga kesehatan dan bertujuan untuk meningkatkan kompetensi serta kualitas pelayanan kesehatan. Penyelenggaraan program ini dapat dilakukan oleh perguruan tinggi yang memiliki akreditasi minimal B dan dapat menggunakan metode pendidikan jarak jauh (PJJ) atau tatap muka. Peserta program harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki izin dari atasan langsung dan telah bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan selama minimal lima tahun. Pembiayaan program ini bersumber dari APBN, APBD, atau sumber lain yang tidak mengikat, dan pemerintah dapat memberikan bantuan biaya pendidikan bagi peserta yang berstatus Aparatur Sipil Negara atau anggota TNI/POLRI.

(-)

  • 1. Peserta yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, sanksi disiplin, penghentian biaya pendidikan, pengembalian biaya pendidikan ke kas negara, dan/atau larangan mengikuti program kembali.
  • 2. Pengembalian biaya pendidikan sebesar dua kali biaya yang telah dikeluarkan dikenakan kepada peserta yang pindah di luar program studi yang ditentukan, berhenti bukan atas pertimbangan akademis, atau berhenti setelah dinyatakan diterima sebagai peserta.