Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seluma 4/2019 · Perda Kabupaten Seluma No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Mei 2019Tanggal Penetapan:20 Mei 2019
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah
LokasiPemerintah Kabupaten Seluma
Tanggal Berlaku24 Mei 2019
Tanggal Penetapan20 Mei 2019
Tempat PenetapanPasar Tais

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah di Kabupaten Seluma. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pengelolaan zakat sebagai upaya mengurangi kemiskinan serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada muzakki, mustahik, dan amil zakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten sebagai lembaga pemerintah non-struktural yang mandiri dan bertanggung jawab kepada Bupati. BAZNAS Kabupaten berwenang melakukan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya. BAZNAS Kabupaten dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada berbagai instansi dan tingkatan.
  2. Penggolongan zakat meliputi zakat mal dan zakat fitrah. Zakat mal mencakup emas, perak, uang, surat berharga, perniagaan, pertanian, peternakan, pertambangan, perindustrian, pendapatan, jasa, dan rikaz.
  3. Muzakki terdiri dari orang dan badan usaha di dalam dan di luar daerah yang memperoleh penghasilan di Kabupaten Seluma. Mustahik terdiri dari delapan asnaf sesuai syariat Islam.
  4. Pengumpulan zakat dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten melalui UPZ atau secara langsung. Muzakki melakukan penghitungan sendiri atau meminta bantuan BAZNAS Kabupaten dan LAZ. Zakat yang dibayarkan dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
  5. Pendistribusian zakat diprioritaskan kepada mustahik dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan. Zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin.
  6. BAZNAS Kabupaten wajib menyampaikan laporan pengelolaan zakat secara berkala kepada BAZNAS Provinsi dan Bupati.

(-)

BAZNAS Kabupaten dan LAZ yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5), Pasal 23 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 25 ayat (3) dapat dikenakan sanksi berupa:
  1. peringatan tertulis;
  2. penghentian sementara dari kegiatan; dan/atau
  3. pencabutan izin.