Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang No. 02 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Panjang Nomor 02 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MASYARAKAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang Panjang 02/2015 · Perda Kota Padang Panjang No. 02 Tahun 2015 · Perda Kota Padang Panjang Nomor 02 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2015Tanggal Penetapan:25 Mei 2015
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MASYARAKAT
LokasiPemerintah Kota Padang Panjang
Tanggal Berlaku25 Mei 2015
Tanggal Penetapan25 Mei 2015
Tempat PenetapanPadang Panjang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (Lembaran Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2009 Nomor 7 Seri E.3).

Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2015 ini mencabut Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tersebut tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang mengatur sistem jaminan sosial nasional. Undang-undang BPJS mewajibkan seluruh warga negara menjadi peserta jaminan sosial, dan iuran bagi masyarakat fakir miskin dan tidak mampu dibayarkan oleh pemerintah. Sebelumnya, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 mengatur bahwa Pemerintah Daerah membayarkan iuran asuransi kesehatan bagi seluruh warga Kota Padang Panjang yang belum terdaftar dalam asuransi kesehatan, tanpa memandang status sosial mereka.

(-)

(-)