Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/14/PBI/2014

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/14/PBI/2014 Tahun 2014 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Khusus Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2014 dalam Bentuk Uang Rupiah Kertas Bersambung

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 16/14/PBI/2014 · Peraturan BI No. 16/14/PBI/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2014Tanggal Penetapan:24 Juli 2014
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Khusus Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2014 dalam Bentuk Uang Rupiah Kertas Bersambung
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku24 Juli 2014
Tanggal Penetapan24 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mendorong perkembangan numismatika di Indonesia melalui pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah kertas khusus pecahan 100.000 tahun emisi 2014 dalam bentuk uang Rupiah kertas bersambung. Bank Indonesia diberi kewenangan untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang ini dalam jumlah terbatas, dengan setiap lembaran terdiri dari 2, 4, atau 45 bilyet. Uang ini memiliki nilai nominal yang sesuai dengan jumlah bilyet dalam setiap lembaran. Selain itu, uang ini dilengkapi dengan sertifikat keaslian dan memiliki ciri-ciri khusus seperti warna dominan merah, gambar Proklamator, dan berbagai fitur keamanan. Uang ini dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dan dapat diganti jika rusak dengan uang Rupiah biasa.

(-)

(-)