Peraturan Bank Indonesia ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mendorong perkembangan numismatika di Indonesia melalui pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah kertas khusus pecahan 100.000 tahun emisi 2014 dalam bentuk uang Rupiah kertas bersambung. Bank Indonesia diberi kewenangan untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang ini dalam jumlah terbatas, dengan setiap lembaran terdiri dari 2, 4, atau 45 bilyet. Uang ini memiliki nilai nominal yang sesuai dengan jumlah bilyet dalam setiap lembaran. Selain itu, uang ini dilengkapi dengan sertifikat keaslian dan memiliki ciri-ciri khusus seperti warna dominan merah, gambar Proklamator, dan berbagai fitur keamanan. Uang ini dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dan dapat diganti jika rusak dengan uang Rupiah biasa.