di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 8/2011 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk memungut pajak atas pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah dari sektor pertambangan dengan tetap memperhatikan pengelolaan sumber daya alam yang berdaya guna, berhasil guna, dan berkelanjutan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: