Undang-Undang ini bertujuan untuk menetapkan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015. Pemeriksaan dan pertanggungjawaban ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2015 disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual. Laporan ini mencakup berbagai laporan keuangan seperti Laporan Realisasi APBN, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Pemerintah diwajibkan untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan melakukan perbaikan atas kelemahan dalam sistem pengendalian intern.