Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 2016

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2015

Juga dikenal sebagai: UU 14/2016 · UU No. 14 Tahun 2016 · UU Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2016Tanggal Penetapan:28 September 2016
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2015
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 September 2016
Tanggal Penetapan28 September 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk menetapkan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015. Pemeriksaan dan pertanggungjawaban ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2015 disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual. Laporan ini mencakup berbagai laporan keuangan seperti Laporan Realisasi APBN, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Pemerintah diwajibkan untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan melakukan perbaikan atas kelemahan dalam sistem pengendalian intern.

(-)

(-)