Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 9/2014 · Perda Kabupaten Klaten No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2014Tanggal Penetapan:7 Agustus 2014
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku07 Agustus 2014
Tanggal Penetapan07 Agustus 2014
Tempat PenetapanKlaten

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Kabupaten Klaten. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan melalui program yang sinergis antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat, serta mengantisipasi risiko sosial dan lingkungan akibat aktivitas usaha.

Peraturan ini mengatur asas dan prinsip penyelenggaraan TJSLP, yang meliputi kepastian hukum, kepentingan umum, kebersamaan, partisipatif dan aspiratif, keterbukaan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, kesetiakawanan, dan kemanfaatan. Prinsip penyelenggaraan TJSLP meliputi kesadaran umum, kepedulian, keterpaduan, kepatuhan hukum dan etika bisnis, kemandirian, sensitivitas, keberpihakan, kemitraan, inisiasi, mutualistis, dan non diskriminasi, serta koordinatif.

Perusahaan memiliki hak untuk menyusun rencana kerja tahunan dan menentukan sasaran penerima manfaat program TJSLP setelah berkoordinasi dengan Forum TJSLP. Kewajiban perusahaan meliputi menyusun rancangan program TJSLP, menumbuhkan jejaring kerjasama, melaksanakan kajian dan evaluasi, menetapkan komitmen TJSLP dalam kebijakan manajemen, menerima usulan masyarakat, dan memberikan laporan pelaksanaan TJSLP kepada Bupati.

Program TJSLP meliputi kemitraan, bina lingkungan dan sosial. Kemitraan meliputi sektor industri, perdagangan, pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, jasa dan sektor lainnya. Bina lingkungan dan sosial meliputi bidang pendidikan, kesehatan, pengembangan sarana prasarana, prasarana peribadatan, korban bencana alam, pelestarian lingkungan hidup, bantuan sosial kemasyarakatan dalam pengentasan kemiskinan.

Pemerintah Daerah membentuk Forum TJSLP untuk memadukan dan mensinkronisasikan program TJSLP, yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, Perusahaan, Perguruan Tinggi, dan Organisasi Kemasyarakatan. Bupati memberikan fasilitasi dalam penyusunan program TJSLP.

Pembiayaan TJSLP dialokasikan dari keuntungan bersih perusahaan atau anggaran lain yang ditentukan perusahaan. Masyarakat dapat berperan serta dalam penyusunan program TJSLP dan pengaduan terhadap pelaksanaan TJSLP yang tidak sesuai.

Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan TJSLP dan dapat membentuk Tim Pembina dan Pengawas Pelaksana TJSLP.

(-)

1. Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10 dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. Peringatan tertulis; b. Pembatasan kegiatan usaha; c. Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau d. pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.