Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEMBANGUNAN DAERAH BERBASIS DAYA SAING MELALUI INOVASI DAN KOMPETENSI

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Binjai 2/2018 · Perda Kota Binjai No. 2 Tahun 2018 · Perda Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Mei 2018Tanggal Penetapan:14 Mei 2018
Perencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBANGUNAN DAERAH BERBASIS DAYA SAING MELALUI INOVASI DAN KOMPETENSI
LokasiPemerintah Kota Binjai
Tanggal Berlaku14 Mei 2018
Tanggal Penetapan14 Mei 2018
Tempat PenetapanBinjai

(-)

Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembangunan Daerah Berbasis Daya Saing Melalui Inovasi dan Kompetensi bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing daerah serta mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui pengaturan kebijakan inovasi yang terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi. Peraturan ini menciptakan ruang bagi interaksi dan kolaborasi pelaku inovasi, percepatan koordinasi dan intermediasi antara penyedia dan pengguna teknologi, serta mendorong pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan.

Peraturan ini mengatur inovasi daerah yang berasal dari berbagai pihak, termasuk Walikota/Wakil Walikota, anggota DPRD, aparatur sipil negara, perangkat daerah, perguruan tinggi, lembaga kelitbangan, dunia usaha, dan masyarakat. Usulan inovasi dari anggota DPRD ditetapkan dalam rapat paripurna, sedangkan usulan dari aparatur sipil negara harus memperoleh izin tertulis dari pimpinan Perangkat Daerah. Pemerintah Daerah memiliki fungsi untuk menumbuhkembangkan inovasi IPTEK, memberikan motivasi, stimulan, dan fasilitasi, serta menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan dan sinergi unsur kelembagaan, sumber daya, dan jaringan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pemerintah Daerah juga berperan dalam mengembangkan instrumen kebijakan, memberikan penghargaan, dan memetakan potensi inovasi unggulan daerah.

Peraturan ini juga mengatur Sistem Inovasi Daerah (SIDa) Kota Binjai, yang meliputi kebijakan SIDa, penataan unsur SIDa (kelembagaan, sumber daya, dan jaringan), dan pengembangan SIDa. Pemerintah Daerah membentuk Tim Koordinasi SIDa untuk menyusun road map SIDa, mengintegrasikan program SIDa dalam RPJMD, melakukan sinkronisasi, harmonisasi, dan sinergi SIDa, serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan SIDa.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka kebijakan inovasi dan penguatan SIDa yang sudah ada harus disesuaikan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)