Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidoarjo 1/2017 · Perda Kabupaten Sidoarjo No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2017Tanggal Penetapan:26 Januari 2017
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
LokasiPemerintah Kabupaten Sidoarjo
Tanggal Berlaku26 Januari 2017
Tanggal Penetapan26 Januari 2017
Tempat PenetapanSidoarjo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pengawasan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2017 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pengawasan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pencabutan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/46.K/KPTS/013/2016, yang menyatakan bahwa pengawasan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bukan lagi menjadi kewenangan Kabupaten/Kota. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011, maka segala ketentuan yang mengatur perlindungan dan pengawasan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kabupaten Sidoarjo berdasarkan peraturan tersebut menjadi tidak berlaku.

(-)

(-)