Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 614 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 614 Tahun 1961 tentang Pengesahan Perda Tingkat II Cirebon Tentang Merobah Untuk Ke 3 Kalinya Perda Cirebon Tentang Pembikinan/Pemasangan Reklame

Juga dikenal sebagai: Keppres 614/1961 · Keppres No. 614 Tahun 1961 · Keppres Nomor 614 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:11 Desember 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Perda Tingkat II Cirebon Tentang Merobah Untuk Ke 3 Kalinya Perda Cirebon Tentang Pembikinan/Pemasangan Reklame
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan11 Desember 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengesahkan: 1. Peraturan Daerah tingkat ke II Tjirebon tentang merubah untuk ketiga kali Peraturan Daerah Kabupaten Tjirebon tentang pembikinan/pemasangan reklame dalam Kabupaten Tjirebon.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Tjirebon mengenai pembikinan dan pemasangan reklame. Perubahan ini telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tjirebon dalam sidangnya pada tanggal 28 Juni 1960. Keputusan ini didasarkan pada tidak adanya keberatan terhadap peraturan daerah tersebut dan sesuai dengan Pasal 16 Undang-undang No. 11 Drt. tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah. Dengan pengesahan ini, peraturan daerah tersebut menjadi sah dan berlaku di wilayah Kabupaten Tjirebon.

(-)

(-)