Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2020

Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Besar 4/2020 · QANUN Kabupaten Aceh Besar No. 4 Tahun 2020 · QANUN Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2020Tanggal Penetapan:29 Desember 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Besar
Tanggal Berlaku29 Desember 2020
Tanggal Penetapan29 Desember 2020
Tempat PenetapanJanto

(-)

Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2021 menetapkan rencana keuangan tahunan daerah. APBK terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.894.410.894.600,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.993.410.894.600,00, dan pembiayaan daerah yang defisit sebesar Rp. (99.000.000.000,00).

Pendapatan Daerah: Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Pendapatan transfer meliputi pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup pendapatan hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai peraturan perundang-undangan.

Belanja Daerah: Belanja daerah terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasional meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, bangunan dan gedung, jalan, jaringan, dan irigasi, aset tetap lainnya, dan aset tidak berwujud. Belanja transfer terdiri dari belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.

Pembiayaan Daerah: Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah, dan penerimaan pembiayaan lainnya. Pengeluaran pembiayaan meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal daerah, pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo, pemberian pinjaman daerah, dan pengeluaran pembiayaan lainnya.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBK Tahun Anggaran 2021.

(-)

(-)