Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 43 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 40 tahun 2020 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Negeri Serta Sekolah Berasrama Negeri

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Barat 43/2020 · Perda Provinsi Sumatera Barat No. 43 Tahun 2020 · Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 43 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 2020Tanggal Penetapan:29 Juni 2020
Sistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 40 tahun 2020 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Negeri Serta Sekolah Berasrama Negeri
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Barat
Tanggal Berlaku29 Juni 2020
Tanggal Penetapan29 Juni 2020
Tempat PenetapanPadang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nomor 40 Tahun 2020 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Negeri Serta Sekolah Berasrama Negeri.

Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2020 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri serta Sekolah Berasrama Negeri di Sumatera Barat. Perubahan ini dilakukan untuk kelancaran pelaksanaan PPDB.

Ketentuan yang Diubah:

  1. Pasal 36: Mengatur tata cara pendaftaran PPDB secara daring melalui situs http://ppdbsumbar.id. Calon peserta didik SMA hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) satuan pendidikan dalam zonasi, sementara calon peserta didik SMK dapat memilih 2 (dua) kompetensi keahlian yang berbeda pada satu satuan pendidikan atau 2 (dua) satuan pendidikan yang berbeda kompetensi keahlian yang sama. Bagi lulusan sebelum tahun pelajaran 2019/2020, wajib melakukan pra pendaftaran.
  2. Pasal 41: Mengatur seleksi calon peserta didik baru SMA melalui jalur prestasi, termasuk prestasi akademik (akumulasi nilai rapor dan akreditasi sekolah), prestasi non-akademik (hasil perlombaan/penghargaan), dan jalur Tahfiz Al-Qur'an (sertifikat Tahfizh Al-Qur'an minimal 2 juz dan nilai rapor minimal 75). Dijelaskan pula pembobotan nilai prestasi non-akademik berdasarkan tingkat (Internasional, Nasional, Provinsi, Kota/Kabupaten) dan jenis medali (emas, perak, perunggu).
  3. Pasal 48: Pengumuman penetapan peserta didik baru dilaksanakan sesuai jalur pendaftaran dan dapat diakses melalui http://ppdbsumbar.id atau media komunikasi lainnya.
  4. Pasal 49: Calon peserta didik yang diterima wajib mendaftar ulang secara daring melalui http://ppdbsumbar.id. Jika tidak tersedia jaringan, pendaftaran ulang dilakukan langsung pada satuan pendidikan. Calon peserta yang tidak mendaftar ulang sesuai jadwal dianggap mengundurkan diri.

(-)

(-)