Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 28 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 28 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN DESA CEMPA DI WILAYAH KECAMATAN ULUBONGKA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 28/2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 28 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 28 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2005Tanggal Penetapan:1 Oktober 2005
Pemerintahan DesaPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DESA CEMPA DI WILAYAH KECAMATAN ULUBONGKA
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku03 Oktober 2005
Tanggal Penetapan01 Oktober 2005
Tempat PenetapanAmpana

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Pembentukan, Pemecahan, Penghapusan, dan Penggabungan Desa, sepanjang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Cempa di wilayah Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una-Una. Pembentukan desa ini didasari oleh peningkatan jumlah penduduk yang berimplikasi pada peningkatan pelayanan pemerintahan. Desa Cempa memiliki batas-batas wilayah yang jelas, meliputi sebelah utara berbatasan dengan Laut Teluk Tomini, sebelah timur berbatasan dengan Desa Marowo, sebelah selatan berbatasan dengan Desa Borneang, dan sebelah barat berbatasan dengan Desa Tampanombo. Luas wilayah Desa Cempa adalah ± 45,46 Km2 dan terdiri dari Dusun I Cempa dan Dusun II Cempa. Desa Cempa merupakan pemekaran dari Desa Tampanombo, sehingga wilayah Desa Tampanombo hanya terdiri dari Dusun Tampanombo. Dengan terbentuknya Desa Cempa, penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi hak dan kewenangan Pemerintahan Desa Cempa, dengan kewajiban untuk selalu mementingkan dan menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)