Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 1995

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 1995 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 15 Tahun 1990 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 2/1995 · Perda Kabupaten Pemalang No. 2 Tahun 1995 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 1995Tanggal Penetapan:15 Februari 1995
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 15 Tahun 1990 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang.
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku01 Juni 1995
Tanggal Penetapan15 Februari 1995
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 15 Tahun 1990 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang.

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang ini dibuat dengan tujuan untuk kelancaran pelaksanaan tugas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang melalui penyediaan dana penunjang kegiatan yang memadai. Peraturan ini mengubah Pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 15 Tahun 1990 yang sebelumnya telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 3 Tahun 1993. Perubahan ini dilakukan karena dipandang perlu untuk menyesuaikan ketentuan mengenai kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang.

(-)

(-)