Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Utara 5/2016 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2016Tanggal Penetapan:31 Desember 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Tanggal Berlaku31 Desember 2016
Tanggal Penetapan31 Desember 2016
Tempat PenetapanLasusua

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Kolaka Utara. Latar belakangnya adalah permasalahan lingkungan hidup akibat kegiatan manusia dan perubahan iklim yang mengancam kelangsungan hidup. Tujuannya adalah melindungi wilayah dari pencemaran, menjamin keselamatan manusia, menjaga kelestarian lingkungan, dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

Pemerintah Daerah bertugas menetapkan kebijakan, menyusun KLHS dan RPPLH, menetapkan kebijakan Amdal dan UKL-UPL, melakukan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca, mengembangkan instrumen lingkungan hidup, memfasilitasi penyelesaian sengketa, melakukan pembinaan, mengelola sistem informasi lingkungan hidup, memberikan pendidikan dan penghargaan, serta melakukan penegakan hukum lingkungan hidup. Pemerintah Daerah berwenang menerbitkan izin lingkungan dan izin PPLH, melakukan pengawasan, menetapkan baku mutu lingkungan, melakukan pengujian kualitas lingkungan, memberikan sanksi administratif, menyediakan laboratorium lingkungan, dan mengangkat pejabat pengawas lingkungan hidup.

Ruang lingkup perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Instrumen pencegahan meliputi KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, Amdal, UKL-UPL, perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, peraturan perundangan berbasis lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, dan analisis resiko lingkungan hidup.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengelolaan limbah B3, sistem informasi lingkungan hidup, hak, kewajiban, dan larangan terkait lingkungan hidup, peran masyarakat, pengawasan dan sanksi administratif, serta penyelesaian sengketa lingkungan hidup.

1. Paling lambat 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang ada di Kabupaten Kolaka Utara wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melaksanakan usaha dan/atau kegiatan wajib SPPL, tanpa membuat SPPL dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 25.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); 2. Setiap pemegang Izin Lingkungan dan/atau Izin PPLH yang tidak melaporkan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam Izin Lingkungan dan izin PPLH kepada penerbit Izin dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);