di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43 Tahun 2002 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Kolombia Mengenai Kerjasama Kebudayaan Dan Pendidikan
Juga dikenal sebagai: Keppres 43/2002 · Keppres No. 43 Tahun 2002 · Keppres Nomor 43 Tahun 2002
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kolombia mengenai Kerjasama Kebudayaan dan Pendidikan. Persetujuan ini ditandatangani di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 1996 sebagai hasil perundingan antara delegasi kedua negara. Tujuan utama dari persetujuan ini adalah untuk memperkuat hubungan bilateral dalam bidang kebudayaan dan pendidikan antara Indonesia dan Kolombia. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Dengan pengesahan ini, diharapkan dapat terjalin kerjasama yang lebih erat dan saling menguntungkan di bidang kebudayaan dan pendidikan antara kedua negara.