Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEI.ANJA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAH 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Utara 3/2010 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 3 Tahun 2010 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2010Tanggal Penetapan:26 Agustus 2010
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEI.ANJA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAH 2010
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Utara
Tanggal Berlaku26 Agustus 2010
Tanggal Penetapan26 Agustus 2010
Tempat PenetapanMedan

(-)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2010. Perubahan ini meliputi pendapatan daerah yang semula Rp. 3.434.511.793.568,00 menjadi Rp. 3.992.000.107.646,00 setelah perubahan. Belanja daerah juga mengalami perubahan dari Rp. 3.833.180.911.120,00 menjadi Rp. 4.115.146.367.783,00 setelah perubahan, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (123.146.260.137,00). Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah Tahun Sebelumnya (SILPA) dan pengeluaran untuk Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah dan Pembayaran Pokok Utang. Perubahan lebih rinci tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)